PORTAL SIBER, Jasinga - Pelarian mantan bendahara Desa Pangaur Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Hilmi yang sudah ditetapkan DPO oleh Polres Bogor berakhir di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kabur selama sembilan bulan, DPO Hilmi akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Bojong Polres Purwakarta, yang telah berkoordinasi dengan Polres Bogor yang sudah menetapkan Hilmi sebagai DPO.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Jasinga, Sandi Praja membenarkan adanya informasi terkait penangkapan terhadap Hilmi oleh jajaran Polres Purwakarta.
Baca Juga: Luncurkan Logo HJB Ke 541, Ketua Panitia Sebut Ide Dan Gagasan Plt Bupati Bogor
"Saudara Hilmi saat ini memang sudah berhasil ditangkap. Menurut informasi dari orang desa, saat ini Hilmi sedang dalam perjalanan ke Bogor," jelas Sandi Praja.
Lebih lanjut Sandi Praja mengatakan, Hilmi menjadi DPO Polsek Jasinga karena dilaporkan membawa kabur uang Dana Desa dan BLT Desa Pangaur.
Hilmi sendiri ditetapkan menjadi DPO sekitar bulan September 2022 atau sudah kabur sekitar 9 bulan.
Baca Juga: Malam Anugrah PWI Jabar, Plt Bupati Bogor Terima Penghargaan Pupuhu Pangaping
"Hilmi sudah dinyatakan DPO sekitar bulan September 2022. Dan saat ini kami masih menunggu informasi dari orang desa yang sedang menjemputnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial dan WhatsApp, foto seorang perempuan yang dikabarkan membawa kabur uang Dana Desa dan BLT Desa Pangaur.
Kepala desa setempat bahkan Memberikan sayembara dengan hadiah uang sebesar Rp 10 juta, bagi siapa saja yang bisa menangkap saudara Hilmi tersebut. (***)
Artikel Terkait
Daftar Bacaleg Ke KPU, Partai Gerindra Kabupaten Bogor Targetkan Tambah Dua Kursi Dewan
Berpartisipasi Dalam Pileg 2024, Perindo Kabupaten Bogor Targetkan Dapat 6 Kursi DPRD Kabupaten Bogor
Pileg 2024, Partai Demokrat Kabupaten Bogor Targetkan Tambah 5 Kursi DPRD Kabupaten Bogor
Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Kiarasari Muluskan Jalan Lingkungan Warga
Semakin Parah, Retakan Jembatan Bomang Semakin Lebar dan Panjang