PORTAL SIBER, Ciseeng – Sejumlah spanduk liar yang berada di wilayah Ciseeng ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Jumat (26/5/2023) kemarin.
Satu per satu spanduk dan baliho liar yang tidak dilengkapi dengan perizinan dicopot dan diturunkan Satpol PP Kecamatan Ciseeng.
Selain karena tidak memiliki perizinan, spanduk liar tersebut juga terlihat mengganggu ketertiban dan keasrian di jalan raya.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U23, Indonesia Optimis Tembus Perempat Final
“Giat penertiban ini sebagai bentuk pelaksanaan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Tajudin.
Lebih lanjut Tajudin menjelaskan, giat penertiban itu dimulai sejak pukul 9.00 WIB dan menyusuri beberapa jalan utama di wilayah kecamatan tersebut.
Tajudin mengatakan, dari hasil operasi penertiban spanduk liar ini, sebagian besar merupakan milik perusahaan rokok.
Baca Juga: Sayembarakan Tangkap DPO Hilmi Berhadiah Rp 10 Juta, Kades Pangaur Klaim Sudah Penuhi Hadiahnya
“Spanduk liar yang kami tertibkan, sebagian besar merupakan milik perusahaan rokok. Alhamdulillah, operasi spanduk liar ini berjalan lancar dan tertib, semua spanduk liar berhasil kami amankan,” tutup Tajudin. (Raden)
Artikel Terkait
Pelarian DPO Bendahara Desa Pangaur Berakhir Di Purwakarta, Diringkus Jajaran Polsek Bojong
Ini Daftar Kekayaan Dirut RSUD Se-Kabupaten Bogor, Paling Banyak Rp 7,5 Miliar, Paling Sedikit Rp 637 Juta
Diduga Asusila Anak Dibawah Umur, Pria Di Tenjolaya Diamankan Polisi
Kades Curugbitung Lantik Perangkat Desa, Ini Pesan Pentingnya
Soal LHKPN Yang Dianggap Kurang Patuh, Dirut RSUD Ciawi Dr Fusia Meidiawaty Ungkap Hal Mengejutkan