• Jumat, 22 September 2023

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ade Yasin Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

- Kamis, 9 Maret 2023 | 18:53 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung vonis Ade Yasin 4 tahun penjara dan cabut hak politik 4 tahun (Dok. Portalsiber)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung vonis Ade Yasin 4 tahun penjara dan cabut hak politik 4 tahun (Dok. Portalsiber)

PORTALSIBER.ID, BOGOR - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif yakni Ade Yasin. Akibatnya, Ade Yasin akan tetap mendapatkan hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan vonis dari Pengadilan Negeri Bandung. 

"TOLAK," demikian keterangan dari amar putusan Mahkamah Agung yang dikutip portalsiber.id melalui laman website resmi MA pada Kamis, 09 Maret 2023.

Diketahui bahwa kasasi Ade Yasin yang ditolak MA tersebut diputuskan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim yakni Suhadi, Anggota Majelis 1 yakni Dwiarso Budi Santiarto dan Anggota Majelis 2 yakni Sinintha Yuliansih Sibarani, Panitera Pengganti yakni Tahir yang diputuskan pada Selasa, 07 Maret 2023.

Keterangan resmi terkait kasasi Ade Yasin yang diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Keterangan resmi terkait kasasi Ade Yasin yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. (Website Mahkamah Agung)

Baca Juga: Pembangunan Huntap Desa Sipayung, Kec. Sukajaya Ditargetkan Selesai Oktober 2023

Adapun nomor perkara di MA terkait putusan sidang kasasi ialah 834 K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 dengan klasifikasi korupsi.

Akibatnya, kini Ade Yasin tetap mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Bogor nonaktif tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada oknum auditor BPK Jabar dalam mendapatkan predikat WTP terhadap LHP atas LKPD Kabupaten Bogor Tahun 2021.***

 

 

 

Editor: Gendis Elrofni

Sumber: Website Mahkamah Agung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X