PORTALSIBER.ID, BOGOR - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi Bupati Bogor nonaktif yakni Ade Yasin. Akibatnya, Ade Yasin akan tetap mendapatkan hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan vonis dari Pengadilan Negeri Bandung.
"TOLAK," demikian keterangan dari amar putusan Mahkamah Agung yang dikutip portalsiber.id melalui laman website resmi MA pada Kamis, 09 Maret 2023.
Diketahui bahwa kasasi Ade Yasin yang ditolak MA tersebut diputuskan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim yakni Suhadi, Anggota Majelis 1 yakni Dwiarso Budi Santiarto dan Anggota Majelis 2 yakni Sinintha Yuliansih Sibarani, Panitera Pengganti yakni Tahir yang diputuskan pada Selasa, 07 Maret 2023.

Baca Juga: Pembangunan Huntap Desa Sipayung, Kec. Sukajaya Ditargetkan Selesai Oktober 2023
Adapun nomor perkara di MA terkait putusan sidang kasasi ialah 834 K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 dengan klasifikasi korupsi.
Akibatnya, kini Ade Yasin tetap mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Bogor nonaktif tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada oknum auditor BPK Jabar dalam mendapatkan predikat WTP terhadap LHP atas LKPD Kabupaten Bogor Tahun 2021.***
Artikel Terkait
Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Di SMPN 1 Cibungbulang, Wali Murid Tanyakan Pihak Sekolah
Akibat Korupsi Dana PKBM, Mantan Anggota DPRD Bima Dituntut 2 Tahun Penjara Hingga Penyitaan Aset Kekayaan
PKBM Di Sukajaya Diduga Kurang Efektif, Siswa: Cuma Ngobrol Sama Foto
Rusak Lagi! Baru Sebulan Jalan Desa Harkatjaya Dibangun, Warga: Masa Udah Kaya Gini?
Pembangunan Huntap Desa Sipayung, Kec. Sukajaya Ditargetkan Selesai Oktober 2023